Artikel kali ini akan membahas tentang asas kewarganegaraan beserta contohnya yang harus anda ketahui.
Setiap warga negara harus mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut negara bersangkutan.
Asas kewarganegaraan ini didapatkan berdasarkan kelahiran maupun perkawinan yang sah.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia, warga negara merupakan Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan undang-undang.
Di Indonesia sendiri, warga negara terdiri dari orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu.
Asas kewarganegaraan
Indonesia menggunakan asas kewarganegaraan tunggal artinya dalam penetapan status kewarganegaraan bagi setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan saja.
Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran terdiri dari Ius Sanguinis dan Ius Soli, sedangkan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan terdiri dari asas persamaan Hukum dan persamaan derajat.
Segala hal yang berkaitan dengan warga negara merupakan definisi kewarganegaraan secara umum.
Warga negara memiliki hak untuk memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Jenis-jenis asas kewarganegaraan
1. Berdasarkan kelahiran
- Ius Sanguinis
Disebut juga dengan asas hubungan darah ataupun keturunan.
Asas kewarganegaraan yang satu ini menentukan warga negaranya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
Contohnya Jika seorang anak lahir di negara A yang menganut asas Ius Sanguinis, namun orang tuanya merupakan warga negara B yang menganut asas lain, makan anak tersebut akan menjadi warga negara B.
Negara yang menganut asas kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah China.
- Ius Soli
Disebut juga atau tempat atau daerah kelahiran yang merupakan asas penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan.
Misalnya jika seorang anak lahir di negara C, secara otomatis anak tersebut akan menjadi warga negara c meskipun orangtuanya merupakan warga negara D.
Negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli antara lain:
- Amerika Serikat
- Kamboja
- Brazil
- Pakistan
- Kanada
2. Berdasarkan perkawinan
- Asas Persamaan Hukum
Asas Persamaan Hukum merupakan asas yang memandang suami-istri merupakan keluarga yang satu sama lain sehingga pengusahaan status kewarganegaraan keduanya akan sama.
Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat merupakan asas kewarganegaraan yang memandang perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain.
Ini artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan masing-masing.
Di Indonesia, asas kewarganegaraan diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang asas kewarganegaraan Indonesia yang terdiri dari:
A. Ius Sanguinis
Merupakan asas dimana penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan bukan tempat kelahiran.
B. Ius Soli
Merupakan asas kewarganegaraan terbatas yang ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran bagi anak-anak sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Sejarah 4 Pilar Kebangsaan : Pengertian, dan Para Pencetus
C. Asas kewarganegaraan tunggal
Merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan setiap orang.
Tetapi setelah dewasa, anak tersebut boleh memilih warga negara mana yang ia inginkan karena sikap nasionalisme harus ditunjukkan lewat kewarganegaraan seseorang.
Sebaiknya hindari konflik kepentingan karena memiliki dua kewarganegaraan.
D. Asas kewarganegaraan ganda
Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan asas penentuan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Tetapi, setelah dewasa, anak tersebut bisa menentukan kewarganegaraan mana yang akan dipilih berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara.
Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda yang disebut bipatride atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali yang disebut apatride.
Status bipatride bisa saja terjadi jika seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli, sementara orang tuanya merupakan warga negara China yang menganut asas Ius Sanguinis.
Hal ini memungkinkan anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan yang berbeda yaitu Amerika Serikat dan China.
Sedangkan status apatride bisa saja terjadi jika seorang anak lahir di negara Cina yang menganut asas Ius Sanguinis, tetapi orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli.
Kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan karena anak tersebut akan berstatus apatride atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Unsur-unsur penentu kewarganegaraan
1. Unsur keturunan darah
Unsur asas kewarganegaraan yang satu ini berdasarkan keturunan darah dari orang tua yang berlaku di negara-negara di bawah ini:
- Inggris
- Amerika
- Jepang
- Perancis
- Indonesia
2. Unsur tempat kelahiran
Unsur asas kewarganegaraan yang satu ini sesuai dengan tempat dimana seseorang dilahirkan dimana negara yang menganut asas kewarganegaraan yang satu ini adalah:
- Amerika
- Inggris
- Prancis
- Indonesia
3. Unsur pewarganegaraan atau naturalisasi
Naturalisasi adalah cara warga negara asing memperoleh kewarganegaraan di Indonesia melalui pengajuan permohonan.
Pengajuan permohonan kewarganegaraan di Indonesia bisa diperoleh dengan jika sudah memenuhi persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika mengajukan permohonan paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah terkena hukum pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam kurungan penjara selama 1 tahun atau lebih.
- Bisa menggunakan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
- Memiliki pekerjaan dan atau penghasilan tetap di Indonesia maupun di luar Indonesia.
- Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh kewarganegaraan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : Materi Pkn Tentang Demokrasi Terbaru dan Terlengkap
Kesimpulan
Demikian penjelasan singkat mengenai asas kewarganegaraan beserta contohnya bagi anda semua.
Semoga artikel penjelasan asas kewarganegaraan ini bisa menambah informasi anda.
Terima kasih sudah membaca artikel asas kewarganegaraan kali ini dan sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.