Rangkuman Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Artikel kali ini akan membahas rangkuman sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.

Materi rangkuman sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia masuk ke dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kelas 9 sekolah menengah pertama bab 3.

Materi rangkuman sistem pemerintahan ini cukup penting, mengingat kita sebagai seorang warga negara yang baik harus mengetahui sistem tata negara yang ada di negara kita sendiri.

Dalam pelaksanaan bernegara terdapat sistem kedaulatan rakyat yang menganut sistem pemerintahan dengan berbagai macam jenis.

Sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sesuai dengan politik kenegaraan yang ada, untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini!

Rangkuman sistem pemerintahan

3 Rangkuman Sistem Pemerintahan NKRI Terlengkap

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sesuai dengan politik kenegaraan yang ada, misalnya:

1. Sistem parlementer

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di dalam sistem parlemen terdapat wewenang untuk mengangkat perdana menteri dan parlemen juga dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.

Sistem parlementer berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlementer dapat memilih Presiden dan perdana menteri yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan.

Kelebihan dari sistem ini yaitu lebih fleksibel dan tanggap terhadap publik, sedangkan kekurangannya dia itu sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil seperti yang terjadi di Indonesia tahun 1945 hingga 1959.

Sistem parlementer biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintah dan kepala negara.

Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.

Ciri-ciri sistem parlementer

Rangkuman sistem pemerintahan selanjutnya yaitu membahas ciri-ciri dari sistem parlementer yang menjadi pembeda antara sistem parlementer dengan sistem lainnya.

  • Adanya pemisah yang jelas antara kepala pemerintah dengan kepala negara.
  • Kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kepala pemerintahan merupakan Seorang perdana menteri sedangkan kepala negara merupakan presiden atau raja atau Sultan atau Kaisar.

2. Semi parlementer

Berdasarkan hukum dasar penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, pada 27 Desember 1949 disahkannya undang-undang Republik Indonesia Serikat.

Dengan terbentuknya undang-undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS) mempengaruhi bentuk negara Indonesia yaitu bentuk federasi dengan sistem pemerintahan sistem parlementer.

Ciri-ciri sistem semi parlementer

  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Menteri berdiri secara perorangan dan keseluruhannya bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Kabinet dibentuk langsung oleh presiden.
  • Perdana menteri di intervensi oleh presiden.
  • Menteri diangkat oleh presiden

Baca Juga : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Rangkuman Identitas Nasional

3. Presidensial

Sistem presidensial atau dikenal dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik.

Sistem ini memiliki kekuasaan eksekutif yang dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif yang ada.

Seorang ahli kenegaraan menjelaskan bahwa sistem presidensial terdiri dari tiga unsur, diantaranya:

Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Presiden dengan dewan perwakilan rakyat memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.

Presiden yang dipilih oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan sesuai dengan sistem kerjanya.

Di dalam rangkuman sistem pemerintahan, yang memegang posisi relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena subjektif yang rendah di dalam sistem presidensial yaitu seorang presiden.

Contohnya rendahnya dukungan politik yang dimiliki oleh seorang kepala negara.

Namun, di dalam sistem presidensial tetap ada mekanisme untuk mengontrol presiden jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi atau pengkhianatan terhadap negara atau terlibat masalah kriminal.

Jika seorang kepala negara melakukan pelanggaran konstitusional yang sudah disebutkan di atas, maka posisi presiden bisa dijatuhkan atau diberhentikan secara tidak hormat yang kemudian akan digantikan posisinya oleh wakil presiden.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial

  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri yang memimpin departemen atau non departemen.
  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung secara merdeka melalui badan perwakilan rakyat.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

Di dalam undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Di dalam pasal 4 ayat 1 UUD NKRI 1945 sudah sangat jelas tertulis bahwa wa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.”

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1, 2, 3, dan dan 4 UUD NKRI 1945 bahwa:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
  • Dari pasal-pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang ada.

Prinsip-prinsip tersebut telah kami rangkum dalam rangkuman sistem pemerintahan di bawah ini.

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
  • Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
  • Kekuasaan tidak terbatas.
  • Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
  • Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga : Struktur Organisasi dan Tugasnya Dalam Setiap Posisi Pekerjaan

Kesimpulan

Rangkuman sistem pemerintahan terdapat tiga sistem pemerintahan yang ada dan pernah berlaku di Indonesia, yaitu sistem pemertintahan parlementer, sistem pemerintahan semi parlementer, dan sistem pemerintahan presidensial.

Indonesia menggunakan sistem presidensial berdasarkan UUD NKRI 1945 yang tercantum di dalam pasal 4 dan 17.

Demikian pembahasan rangkuman sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang bisa kami jelaskan di dalam artikel ini.

Semoga artikel ini bermanfaat, terima kasih.

Tinggalkan komentar