Pengertian Bentuk Negara dan Macam-Macam Bentuk Negara

Pengertian Bentuk Negara dan Macam-Macam Bentuk NegaraPengertian Bentuk Negara dan Macam-Macam Bentuk NegaraArtikel penjelasan kali ini akan membahas seputar pengertian bentuk negara beserta dengan macam-macam bentuk negara yang ada di seluruh dunia.

Salah satu hal yang paling penting dalam suatu negara adalah bentuk dari negara tersebut sebagai dasar berdirinya suatu negara.

Hingga saat ini ada begitu banyak bentuk negara yang digunakan oleh berbagai negara di seluruh belahan dunia.

Setiap negara didunia pasti memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahannya masing-masing untuk menjalankan sistem pemerintahan yang sesuai dengan cita-cita nasional.

Untuk penjelasan selengkapnya mengenai pengertian bentuk negara, simak pembahasan artikel di bawah ini.

Pengertian bentuk negara

Cara umum pengertian bentuk negara adalah susunan terkait struktur negara secara keseluruhan meliputi berbagai macam unsur negara baik dasar negara, ketertiban yang berlaku, dan bagaimana kedudukan tersebut terhadap kekuasaan yang ada di dalam negara.

Pengertian bentuk negara menurut para ahli

Aristoteles

Pengertian bentuk negara adalah suatu sistem pemerintahan yang terbagi menjadi bentuk negara baik dan bentuk negara buruk.

Kriteria penentuan bentuk negara bisa dilihat dari segi kualitas terkait jumlah pemegang pemerintahan dan kuantitas terkait tujuan pemerintahan yang ada.

Aristoteles juga membagi bentuk negara ke dalam 6 bagian dengan 3 baik dan 3 buruk, antara lain:

  • Bentuk negara baik: Monarki, politeia, dan aristokrasi.
  • Bentuk negara buruk: Demokrasi, oligarki, dan tirani.

Jellinek

Pengertian bentuk negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan pihak pengambil keputusan yang dimana kemauan negara ditetapkan oleh 1 orang disebut dengan negara monarki, sedangkan negara yang diputuskan lebih dari 1 orang disebut dengan republik.

Leon duguit

Pengertian bentuk negara adalah negara yang bergantung pada cara pengangkatan kepala negaranya, cara terbagi menjadi 2 yaitu:

  • Berdasarkan keturunan disebut dengan monarki.
  • Berdasarkan pemilihan penunjukan langsung disebut dengan republik.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pengertian bentuk negara adalah sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang berada di dalam wilayah tertentu dan memiliki lembaga politik dan lembaga pemerintahan yang memiliki satu kesatuan untuk menentukan tujuan negara secara bersama-sama.

Baca Juga : 20 Peraturan Permainan Sepak Bola Yg Harus Kamu Ketahui

Macam-macam bentuk negara

Pengertian Bentuk Negara dan Macam-Macam Bentuk Negara

Setelah mengetahui pengertian bentuk negara, selanjutnya kita akan membahas tentang macam-macam bentuk negara yang ada di seluruh dunia, diantaranya:

1. Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan pemerintahan tertinggi berada ditangan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Pemerintah pusat juga memiliki hak untuk melimpahkan kekuasaan terhadap tingkah daerah yang lebih kecil seperti provinsi atau kabupaten atau kota.

Ciri-ciri negara kesatuan

  • Seluruh kekuasaan pemerintahan negara berada di pemerintahan pusat.
  • Konstitusi yang berlaku sebagai dasar negara hanya ada satu yaitu undang-undang dasar.
  • Pajak yang ditetapkan hanya bisa ditarik oleh pemerintah pusat.
  • Tidak ada badan lain yang berdaulat selain pemerintahan yang berdaulat yang berada di pusat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Kurikulum pendidikan yang berlaku ditetapkan oleh pemerintah pusat dan hanya berlaku satu untuk menyeluruh.
  • Kedaulatan negara secara penuh ditandatangani oleh pihak pemerintah pusat, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
  • Kebijakan yang dijalankan berguna untuk mengatasi berbagai persoalan di bidang ekonomi, budaya, politik, pertahanan, keamanan, dan sosial yang hanya memiliki satu kebijakan saja.

Jenis-jenis negara kesatuan

  • Sentralisasi

Di mana semua persoalan yang terjadi setiap daerah di dalam negara akan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat secara langsung sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan dan aturan yang berlaku dari atas saja.

  • Desentralisasi

Setiap daerah di dalam negara memiliki kekuasaan pribadi untuk mengatur urusan rumah tangga dan persoalan pemerintah daerahnya sendiri.

Setiap daerah menerapkan bentuk negara jenis seperti ini pastinya memiliki parlemen, namun kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Contoh negara kesatuan

Negara di dunia yang menerapkan bentuk negara kesatuan diantaranya Prancis, Indonesia, Belanda, Italia, Jepang, dan Filipina.

2. Negara federasi

Negara federasi atau negara serikat merupakan bentuk negara yang digunakan oleh negara yang memiliki kawasan sangat luas sehingga perlu pemberlakuan pembagian negara bagian, provinsi, wilayah, republik, dan lain sebagainya.

Kedaulatan bentuk negara serikat atau federasi berada ditangan pemerintah pusat tetapi negara bagian juga memiliki otoritas yang terbilang besar untuk menjalankan aturan terhadap rakyat di wilayahnya masing-masing.

Jadi bisa disimpulkan bahwa negara federal cenderung lebih mudah mengatur sistem pemerintahannya daripada negara kesatuan.

Ciri-ciri negara federasi

  • Rakyat menyalurkan suaranya lewat pemilihan umum yang dilakukan secara langsung untuk memutuskan kepala negara di pemerintahan pusat.
  • Kepala negara memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyat.
  • Setiap negara bagian di dalam negara federasi memiliki kekuasaan untuk mengatur negaranya sendiri tetapi negara bagian tidak memiliki kedaulatan karena kedaulatan hanya berada di tangan kepala negara pusat.
  • Setiap negara bagian memiliki wewenang mengatur hubungan pemerintah pusat dengan seluruh rakyatnya.
  • Setiap negara bagian memiliki hak mengatur undang-undang yang sendiri dengan catatan harus menyesuaikan dan tidak melenceng dari undang-undang yang berlaku di pemerintahan pusat.
  • Setiap negara bagian berwenang untuk membuat undang-undang yang sendiri, begitu juga dengan kabinet, parlemen, dan konstitusi selama yang ditetapkan tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada di pemerintah pusat.
  • Pemerintah pusat memiliki kedaulatan di setiap negara bagian terutama persoalan yang menyangkut urusan luar negara bagian, sednagkan kedaulatan pemerintah pusat untuk persoalan dalam negara bagian hanya digunakan sebagian saja.
  • Kepala negara memiliki hak veto dalam pembatalan keputusan yang bisa diajukan oleh parlemen yaitu senat dan juga kongres.

Contoh negara serikat atau negara federal

Amerika serikat, Jerman, Australia, Swiss, India, dan Malaysia.

3. Negara konfederasi

Bentuk negara yang satu ini digunakan tidak secara permanen hanya digunakan karena adanya perjanjian yang sudah disepakati oleh negara yang ber konfederasi untuk mencapai tujuan bersama mempertahankan kedaulatan negaranya.

Meskipun begitu, masing-masing negara tetap memiliki kewenangan mengatur urusan dalam negerinya sendiri kecuali jika ada urusan yang menyangkut urusan bersama.

4. Negara monarki

Bentuk negara monarki adalah negara yang pemerintahannya dilakukan hanya satu orang yang disebut dengan raja atau ratu atau sultan dan sejenisnya.

Hak urusan pemerintahan negara yang dijalankan oleh satu orang saja yang ditunjuk dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk negara monarki adalah Arab Saudi, Britania Raya, Thailand, Swaziland, Maroko, Spanyol, Qatar, Jepang, Kuwait, Monako, Luksemburg, Oman, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vatikan.

5. Negara oligarki

Merupakan bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari satu kelompok yang dikenal sebagai kelompok feodal.

Selain memegang pemerintahan tertinggi, kelompok ini juga memegang kekuasaan politik.

Contoh negara yang menganut bentuk negara oligarki misalnya Uni Soviet dan apartheid Afrika Selatan.

6. Negara demokrasi

Bentuk negara demokrasi di mana pemerintahannya secara penuh berada ditangan rakyat dan rakyat bebas melakukan pengendalian terhadap pemerintahan sesuai dengan suara yang diinginkan oleh rakyat secara mayoritas.

Bentuk negara Indonesia

Negara kita berdasarkan undang-undang 1945 menyatakan bahwa bentuk negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang dikenal dengan negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tercantum di dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 1 yang menjelaskan bahwa, “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”

Ada beberapa wewenang dalam urusan pemerintah antara pusat dan daerah yang tidak menggunakan bentuk pemerintahan republik.

Baca Juga : 34 Gambar Makanan Khas Daerah Beserta Penjelasannya

Kesimpulan

Demikian penjelasan pengertian bentuk negara yang ada di seluruh dunia yang bisa kami sampaikan di artikel penjelasan kali ini.

Semoga penjelasan artikel pengertian bentuk negara ini bisa memberikan informasi dan manfaat yang anda butuhkan setelah membacanya.

Terima kasih sudah berkunjung untuk membaca artikel pengertian bentuk negara dan sampai jumpa lagi di pembahasan artikel berikutnya.