Pengertian Amandemen UUD 1945: Sejarah, Latar Belakang, dan Tujuan

Artikel kali ini akan membahas pengertian amandemen UUD 1945 beserta sejarah, latar belakang, tujuan, hasil amandemen UUD 1945.

UUD 1945 memiliki peran yang sangat penting bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, UUD 1945 dianggap sebagai landasan struktural terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Apakah anda tahu apa yang melatarbelakangi amandemen UUD 1945?

Yup, pada tahun 1998 lahirlah reformasi di Indonesia dibawah masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie yang kemudian masa reformasi tersebut yang mendorong terjadinya perubahan atau pengertian amandemen UUD 1945.

Pengertian amandemen

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian amandemen UUD 1945 adalah usulan perubahan undang-undang yang dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen UUD 1945 adalah hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan dan memberikan suatu usulan terhadap perubahan dalam rancangan undang-undang yang telah diajukan oleh pemerintah atau lembaga eksekutif.

Pengertian amandemen UUD 1945 merupakan suatu proses penyempurnaan terhadap undang-undang tanpa melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar, proses ini bisa juga disebut sebagai proses melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari undang-undang dasar yang asli.

Dalam melakukan proses amandemen, terdapat beberapa hal yang dilakukan seperti:

  • Menambahkan beberapa ketentuan atau pasal.
  • Merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna atau belum rinci.
  • Mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam rumusan naskah undang-undang dasar.
  • Amandemen dilakukan dengan berbagai tahapan dan prosedur, hal-hal yang akan ditambahkan, dikurangi, atau direvisi, harus terlebih dahulu dibuatkan bentuk naskah perubahannya.
  • Umumnya hal ini akan dilampirkan di dalam naskah undang-undang dasar yang sudah ada sebelumnya.

Sejarah amandemen

UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan dimana terdapat beberapa pasal dan ketentuan yang dirubah, berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan.

Amandemen 1

Amandemen pertama terjadi di tahun 1999 pada tanggal 19 Oktober, dasar atas amandemen pertama ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999.

Setidaknya ada 9 pasal yang diamandemen pada amandemen pertama yaitu:

  • Pasal 5
  • Pasal 9
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 17
  • Pasal 20
  • Pasal 21

Inti dari amandemen pertama adalah pergeseran kekuasaan eksekutif yaitu presiden yang dipandang selalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.

Amandemen 2

Amandemen kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui Sidang Umum MPR tanggal 7 hingga 8 Agustus 2000.

Pada amandemen kedua ini dilakukan perubahan terhadap 5 bab dan 25 pasal, diantaranya:

  • Pasal 18
  • Pasal 18A
  • Pasal 18B
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 20A
  • Pasal 22A
  • Pasal 22B
  • Pasal 25E
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28A
  • Pasal 28B
  • Pasal 28C
  • Pasal 28D
  • Pasal 28E
  • Pasal 28F
  • Pasal 28G
  • Pasal 28H
  • Pasal 28I
  • Pasal 28J
  • Pasal 30
  • Pasal 36A
  • Pasal 36B
  • Pasal 36C
  • BAB IXA
  • BAB X
  • BAB XA
  • BAB XII
  • BAB XV

Amandemen kedua menitikberatkan pada perubahan pemerintah daerah, DPR dan kewenangan DPR, hak asasi manusia, lagu kebangsaan, serta lambang negara Indonesia.

Baca Juga : 30 Lagu Wajib Nasional , Lirik dan Beserta Penciptanya

Amandemen 3

Amandemen ketiga disahkan melalui ST MPR tanggal 1 sampai 9 November 2001.

Setidaknya terdapat 3 bab dan 22 pasal yang dilakukan perubahan pada tahap ketiga ini, diantaranya:

  • BAB VIIA
  • BAB VIIB
  • BAB VIIIA
  • Pasal 1
  • Pasal 3
  • Pasal 6
  • Pasal 6A
  • Pasal 7A
  • Pasal 7B
  • Pasal 7C
  • Pasal 8
  • Pasal 11
  • Pasal 17
  • Pasal 22C
  • Pasal 22D
  • Pasal 22E
  • Pasal 23
  • Pasal 23A
  • Pasal 23E
  • Pasal 23F
  • Pasal 23G
  • Pasal 24
  • Pasal 24A
  • Pasal 24B
  • Pasal 24C

Amandemen ke-3 lebih menitikberatkan pada perubahan kewenangan MPR, presiden, kekuasaan kehakiman, keuangan negara, impeachment, dan inti perubahan bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.

Amandemen 4

Amandemen yang terakhir dilaksanakan dan disahkan pada 10 Agustus 2002 melalui ST MPR tanggal 1 sampai 11 agustus 2002.

Amandemen keempat dilakukan sedikit perubahan dibandingkan amandemen sebelumnya yaitu perubahan terhadap 2 bab dan 13 pasal, diantaranya:

  • BAB XIII
  • BAB XIV
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Kata 6A
  • Pasal 8
  • Pasal 11
  • Pasal 16
  • Pasal 23B
  • Pasal 23D
  • Pasal 24
  • Pasal 31
  • Pasal 32
  • Pasal 33
  • Pasal 34

Inti dari perubahan terakhir ini adalah mata uang, bank Sentral, pendidikan dan Kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia, serta kesejahteraan sosial.

Selain itu juga dijelaskan bahwa DPD merupakan bagian dari MPR, kemudian juga dijelaskan penggantian presiden dan pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.

Tujuan dan alasan diadakannya amandemen UUD 1945

Menyempurnakan beberapa ketentuan dan aturan yang menjadi dasar dalam tata negara Indonesia sehingga bisa mencapai tujuan nasional dan kesejahteraan Indonesia yang bisa melindungi segenap hak-hak asasi manusia sesuai dengan peradaban.

Alasan terjadinya amandemen adalah adanya kekuasaan yang terlalu dominan di tangan badan eksekutif dan legislatif serta terlalu sedikit pengaturan mengenai hak asasi manusia yang dinilai lemah karena sistem ketatanegaraan Indonesia yang tidak seimbang.

Hasil amandemen UUD 1945

Pengertian Amandemen UUD 1945: Sejarah, Latar Belakang, dan Tujuan

Adapun hasil amandemen UUD 1945 yang akan dijelaskan dalam artikel pengertian amandemen UUD 1945 kali ini yaitu adanya perubahan sebanyak 4 kali yang diubah sekitar 46 butir pasal beserta BAB, dan terdapat 25 butir yang tidak dirubah sama sekali.

Saat ini, kita bisa melihat banyak 199 butir ketentuan dan terdapat 174 penambahan ketentuan baru di dalam UUD 1945.

Meskipun keseluruhan perubahan tersebut telah dilakukan, namun tidak ada perubahan pada bagian pembukaan sesuai dengan persetujuan bersama untuk menjaga susunan negara kesatuan Republik Indonesia dan menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensial.

Baca Juga : Contoh Lembaga Eksekutif Lengkap dan Pengertian Umum

Kesimpulan

Itu dia penjelasan mengenai pengertian amandemen UUD 1945 yang bisa kami sampaikandi dalam artikel kali ini.

Semoga artikel pengertian amandemen UUD 1945 ini bisa memberikan tambahan informasi dan wawasan kenegaraan tentang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia kita yang cintai ini.

Terima kasih sudah membaca artikel pengertian amandemen UUD 1945, jika anda rasa artikel ini bermanfaat, silahkan share ke media sosial anda dan sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.

Tinggalkan komentar