Jual Al quran: Hukum Jual Beli Al quran

Artikel kali ini akan membahas tentang jual al quran khususnya hukum dari jual beli mushaf Al quran.

Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak Al quran yang diperjualbelikan di toko-toko, pasar, dan lain sebagainya.

Banyak juga orang yang mewakafkan Al quran tanpa perlu menjualnya kembali dengan keyakinan bahwa mushaf Al quran dilarang untuk dijual seperti barang pada umumnya bagi sebagian orang.

Lalu apakah benar bahwa agama melarang menjual al quran?

Untuk penjelasan selengkapnya mengenai hukum jual al quran, pembahasan artikel di bawah ini.

Al quran

Al quran merupakan kitab suci umat Islam yang merupakan kalam Allah subhanahu wa ta’ala sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia.

Umat muslim harus memiliki kebiasaan membaca Al quran dan memahami maknanya agar kehidupan bisa berjalan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa Al quran merupakan kitab suci umat Islam yang Berisi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan perantara malaikat jibril agar bisa dipahami, dibaca, dan diamalkan sebagai petunjuk pedoman hidup bagi umat manusia.

Al quran merupakan dasar hukum Islam dan sumber syariat yang memiliki banyak fungsi, diantaranya:

  • Fungsi Al quran dalam agama Islam
  • Fungsi Al quran bagi kehidupan manusia
  • Fungsi Al quran sebagai sumber ilmu

AlQuran merupakan kitab suci yang namanya sering disebut dalam surah yang sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa Alquran memiliki banyak istilah berbagai ayat Alquran sebagai perlindungan nama lain Alquran.

Berikut ini nama lain menyebutkan Al quran di dalam ayat Al quran, antara lain:

  • Al-kitab yang artinya buku.
  • Al furqan yang artinya pembeda benar dan juga salah.
  • Adz-dzikr yang artinya pemberi peringatan.
  • Al-Mau’idhah yang artinya  pelajaran atau nasihat.
  • Al-Hukm yang artinya peraturan atau hukum.
  • Al-Hikmah yang artinya  kebijaksanaan.
  • -Asy-Syifa yang artinya  obat atau penyembuh.
  • Al-Huda yang artinya petunjuk.
  • At-Tanzil yang artinya yang diturunkan.
  • Ar-Rahmat yang artinya karunia.
  • Ar-Ruh yang artinya ruh.
  • Al-Bayan yang artinya penerang.
  • Al-Kalam yang artinya ucapan atau firman Allah SWT.
  • Al-Busyra yang artinya kabar gembira.
  • An-Nur yang artinya cahaya.
  • Al-Basha’ir yang artinya pedoman.
  • Al-Balagh yang artinya penyampaian kabar.
  • Al-Qaul yang artinya perkataan atau ucapan.

Baca Juga :  Pengertian BUMD, Ciri-Ciri, Tujuan, dan Contohnya

Jual al quran

jual al quran

Pada dasarnya, jual al quran diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam agama untuk menjual atau membelinya.

Banyak ulama yang mengatakan bahwa menjual ataupun membeli Alquran hukumnya sah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi adabi hamalatil Qur’an yang artinya, “sah menjual dan membeli mushaf.”

Meskipun menjual ataupun membeli Al quran hukumnya adalah sah, masih banyak para ulama yang berbeda pendapat terkait status hukum dari praktek jual al quran dan membeli Al quran.

Menurut Imam Syafi’i dan kebanyakan ulama Syafi’iyah bahwa membeli Al quran hukumnya sah, tidak makruh, sedangkan hukum jual al quran yaitu sah, tetapi makruh.

Pendapat ini merupakan pendapat yang paling shohih dimana imam nawawi berkata yang artinya;

“Dan tidak makruh menjual mushaf. Adapun kemakruhan menjual mushaf ada dua pendapat di kalangan sahabat kami (ulama Syafi’iyah). Yang paling shohih dari dua pendapat tersebut, dan ini merupakan pernyataan dari Imam Syafi’i, adalah dimakruhkan menjual mushaf.”

Sedangkan menurut Imam Hasan Al bashri, dari ikrimah Al Hakam bin ‘Utbah dan salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa menjual dan membeli Al quran tidak dimakruhkan.

Sedangkan pendapat Sebagian ulama yang lain seperti Alqomah, IbnuSirin, Nakha’i, Syuraih, Masruq, dan Abdullah bin Yazid menjelaskan bahwa membeli dan jual al quran adalah makruh.

Imam nawawi dalam kitab at-tibyan menjelaskan bahwa;

“Sebagian yang berkata, ‘tidak makruh menjual dan membeli mushaf’, adalah al-Hasan al-Bashri, Ikrimah, al-Hakam bin Utbah, dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Sebagian golongan ulama memakruhkan menjual dan membeli mushaf. Ini diceritakan Ibnu Al-Munzir dari Alqomah, Ibnu Sirin, Nakha’i, Syuraih, Masruq, dan Abdullah bin Yazid.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum beli dan jual al quran adalah diperbolehkan dan hal ini merupakan pendapat paling kuat dari masalah hukum beli dan jual al quran.

Dari Syekh Ibnu utsaimin rahimahullah berkata;

“Yang benar adalah diperbolehkan menjual mushaf dan hukum asalnya adalah sah. Dan ini adalah solusinya. Dan hal ini sudah dipraktekkan oleh umat Islam hingga hari ini. Jika sekiranya penjualan dan pembelian Al quran diharamkan, maka hal tersebut akan menghalangi seseorang untuk mengambil manfaatnya karena kebanyakan orang tidak berkeinginan untuk memberikannya kepada orang lain.

Jika sekiranya ia memiliki sedikit wara’ atau menahan diri dan memberikannya. Maka dia akan memberikannya dengan menutup mata atau dengan berat hati. Jika kita mengatakan bahwa setiap orang apabila sudah tidak membutuhkan mushaf dan harus memberikannya kepada orang lain, maka hari ini juga akan terbentuk banyakan orang.”

Sementara itu berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhu yang berpendapat bahwa membeli dan jual al quran adalah dilarang, bisa jadi saat itu banyak orang membutuhkan mushaf, tetapi mushaf yang ada sangat sedikit ketika dibutuhkan.

Jika diperbolehkan untuk menjualnya pada saat itu, maka orang-orang akan memintanya dengan permintaan harga yang mahal karena sedikitnya barang atau mushaf yang ada.

Oleh karena itu, beliau berpendapat agar mushaf yang ada tidak dijual. (‘al-Mumti’ Syarh Zad Al-Mustaqni’, 8/119).

Baca Juga : Gambar Pencemaran Air: Pengertian dan Cara Mengatasi

Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan bagi kebanyakan ulama berpendapat bahwa membeli dan jual al quran memiliki hukum yang sah dan tidak haram.

Sekian penjelasan artikel hukum jual al quran kali ini yang bisa kami sampaikan, semoga bisa membantu anda mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang anda butuhkan.

Terima kasih sudah membaca artikel hukum jual al quran di website kami dan sampai jumpa lagi di pembahasan berikutnya.