Jenis dan Bentuk Badan Usaha: Pengertian, Bentuk, Macam Badan Usaha

Jenis dan bentuk badan usaha akan dijelaskan di artikel berikut ini.

Berikut dengan pengertian, bentuk, dan macam badan usaha yang ada di Indonesia.

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang ekonomis dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Bentuk dan jenis badan usaha di Indonesia ada bermacam-macam.

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu jenis badan usaha, simak penjelasan lengkap mengenai jenis dan bentuk badan usaha beserta pengertian, bentuk, dan macamnya.

Jenis dan bentuk badan usaha

Masih banyak orang yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan, padahal kenyataannya keduanya merupakan hal yang berbeda.

Perbedaan utamanya adalah badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor produksi.

Apa Anda masih bingung? Oke lanjut pembahasan berikutnya!

Pengertian badan usaha adalah kesatuan secara hukum dan ekonomis yang menggunakan modal serta tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha yaitu:

  • Adanya produk dan jasa yang akan dijual .
  • Cara memasarkan produk tersebut.
  • Menentukan harga pokok dan harga jual produk dan jasa yang akan dipasarkan.
  • Adanya sumber daya manusia sebagai tenaga kerja.
  • Organisasi internal.
  • Pembelanjaan pembuatan produk.
  • Jenis badan usaha yang anda pilih.

Sebagai contoh berikut ini badan usaha yang paling familiar dijumpai di Indonesia, diantaranya:

1. PT kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia merupakan badan usaha milik negara yang menyediakan jasa transportasi kereta api.

Layanan ini mencakup layanan angkutan penumpang dan juga barang sejak 28 September 1945.

PT Kereta Api Indonesia selalu mengembangkan performa usahanya dalam penyediaan jasa transportasi yang aman dan murah bagi masyarakat Indonesia.

2. PT Kimia Farma Tbk

PT Kimia Farma Tbk terkenal dengan banyaknya cabang apotek yang tersebar di banyak daerah.

Pasti anda belum mengetahui fakta berikut ini, bahwa cabang apotek tersebut merupakan milik negara.

PT Kimia Farma Tbk merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia sejak tahun 1817.

Dimana Kimia Farma telah menghasilkan banyak produk untuk membantu kehidupan masyarakat mulai dari kosmetik, obat-obatan, dan multivitamin.

3. PT Indofood Sukses Makmur TBK

PT Indofood Sukses Makmur TBK merupakan perusahaan kepemilikan swasta yang pertama kali didirikan pada tahun 1968.

Di awal berdirinya, PT Indofood Sukses Makmur TBK bernama lima satu sankyu dan merupakan pencetus makanan instan legendaris Indonesia yang sudah terkenal hingga mancanegara.

Bentuk badan usaha di Indonesia

Ada banyak jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia misalnya PT, perum, dan CV.

Untuk lebih jelasnya, dibawah ini bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

1. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama.

Koperasi adalah badan usaha yang didasari oleh asas kekeluargaan.

Organisasi ekonomi ini dioperasikan demi kepentingan bersama.

Pengertian lain dari koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya.

Dalam hal ini, koperasi dibentuk dengan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi bisa dijalankan secara perorangan atau badan hukum koperasi.

Badan usaha ini akan mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha bersama di bidang ekonomi.

Undang-undang koperasi tertulis dalam undang-undang 25 tahun 1922 yang menjelaskan bahwa koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.

Berikut ini ciri-ciri yang dimiliki oleh koperasi, misalnya:

  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
  • Meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat di bidang ekonomi.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan anggota didalamnya.
  • Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara.
  • Berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara.
  • Lembaga ekonomi.
  • Memiliki perangkat organisasi.
  • Anggota didalamnya bertanggung jawab terhadap kewajiban dan resiko yang terjadi.
  • Pengurus koperasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan badan usaha.
  • Kekuasaan tertinggi di dalam koperasi adalah rapat anggota.
  • Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota.
  • Pemilik bisa jadi perorangan atau badan hukum koperasi.
  • Fungsi koperasi, diantaranya:
  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara umum.
  • Membantu meningkatkan kesejahteraan sosial.
  • Berperan aktif untuk meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.
  • Koperasi menjadi pondasi kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. Badan Usaha Milik Negara

  • Perjan atau perusahaan jawatan

Perjan memiliki budget yang masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Tujuan dibentuknya perjan adalah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan tanpa mengabaikan nilai esensi, ekonomi, efektivitas, dan pelayanan yang baik.

Saat ini di Indonesia BUMN tidak lagi memiliki pekerjaan karena badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum atau badan usaha.

Berikut beberapa contoh perjan yang telah berganti bentuk usaha:

  • Perjan kereta api menjadi Persero kereta api.
  • Perjan Radio Republik Indonesia dan perjan Televisi Republik Indonesia menjadi lembaga penyiaran publik.
  • Perjan Pegadaian yang sempat menjadi Perum sekarang beralih menjadi persero.
  • Kerja rumah sakit anak dan bersalin Harapan Kita, perjan Rumah Sakit Dokter Cipto Mangunkusumo, perjan Rumah Sakit Dokter Karyadi, perjan Rumah Sakit Dokter Muhammad Husein, dan pekerja Rumah Sakit Dr. M. Djamil yang kini berubah status menjadi Badan Layanan Umum.
  • Persero atau perusahaan perseroan

Perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas.

Perusahaan dalam bentuk ini bertujuan untuk mengejar keuntungan dan saham yang seluruh atau sebagiannya minimum 51% dengan kepemilikan atas nama negara Republik Indonesia.

Bentuk persero dimana menteri mengusulkan usaha kepada presiden dengan pengkajian yang sudah didasari berbagai pertimbangan.

Pendirian Persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih dan kualitas yang baik.

Biasanya Persero bergerak di bidang produksi.

Contohnya PT Bank Mandiri, pT Pos Indonesia, dan PT Telkom.

Berikut ini ciri-ciri persero, diantaranya:

  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta.
  • Tidak memiliki fasilitas negara.
  • Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang terpisah.
  • Bertujuan memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham terbesar.
  • Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Badan hukum perdata berbentuk PT.
  • Perum atau perusahaan umum

Perum adalah perusahaan kepemilikan sepenuhnya yang dimiliki oleh negara.

Perum bertujuan untuk keuntungan umum baik dalam bentuk jasa ataupun barang.

Kegiatan perum harus memperhatikan kualitas dan keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan.

Untuk membentuk suatu perum dibutuhkan koordinasi antara menteri BUMN, menteri Keuangan, dan presiden.

Menteri BUMN akan mengusulkan kepada presiden dasar-dasar yang sudah dikaji Bersama Menteri teknis dan Menteri Keuangan.

Perum berfungsi sebagai penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum gawe barang atau jasa berkualitas, namun harganya masih bisa dijangkau oleh masyarakat umum.

Hal tersebut diolah dengan sistem perusahaan yang baik.

Misalnya Perum pelayaran dan Perum Pegadaian.

Ciri-ciri perum adalah sebagai berikut ini:

  • Memiliki nama, kekayaan, dan kebebasan.
  • Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Dibolehkan memupuk kekayaan dan keuntungan.
  • Bergerak di bidang jasa vital.
  • Bertujuan melayani kepentingan umum.
  • Berbadan hukum.
  • Hubungan diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Seluruh modal milik pemerintah yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.

3. Badan Usaha Milik Swasta

BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dengan tujuan mencari keuntungan dan mengembangkan usahanya.

BUMN terdiri dari dua jenis yaitu:

  • Badan usaha swasta dalam negeri.
  • Badan usaha swasta asing.

Di dalam pasal 33 undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang bidang yang dapat dikelola oleh swasta seperti sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Dibawah ini beberapa jenis BUMS yang dibedakan berdasarkan bentuk badan usahanya.

  • CV atau Commanditaire Vennootschap
  • Perusahaan perseorangan
  • Firma
  • Perseroan terbatas
  • Joint venture

Baca Juga : 10 Kerajinan Limbah Non Domestik Bisa Jadi Ide Usaha

Macam-macam badan usaha

Jenis dan bentuk badan usaha

Jenis dan bentuk badan usaha selanjutnya yaitu macam-macam saha yang dikelompokkan berdasarkan beberapa, diantaranya:

1. Macam badan usaha berdasarkan kegiatannya

  • Ekstraktif

Kegiatan mengambil yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam, alamnya hasil hutan.

  • Agraris

Jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.

  • Perdagangan

Kegiatan membeli dan menjual suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Contohnya menjual beras yang dibeli dari daerah penghasil padi.

  • Jasa

Kegiatan memberikan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.

Contohnya jasa perbankan.

  • Industri

Kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau siap pakai, contohnya usaha bahan setengah jadi.

2. Macam badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

  • Badan Usaha Milik Negara

Pemilik modal adalah pemerintah atau negara.

  • Badan Usaha Milik Swasta

Pemilik modal adalah pihak swasta bisa jadi swasta nasional dan asing.

  • Badan Usaha Milik Daerah

Pemilik usaha berada ditangan pemerintah.

  • Badan Usaha Campuran

Usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan juga swasta.

3. Macam badan usaha berdasarkan wilayah

Penjelasan jenis dan bentuk badan usaha selanjutnya yaitu bentuk badan usaha yang dikategorikan berdasarkan wilayah negara.

  • Penanaman modal dalam negeri

Pemilik modal perusahaan berada di tengah masyarakat negara sendiri.

  • Penanaman modal asing

Perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah negara atau dalam negeri.

Baca Juga : Pengertian Beserta Contoh Softskill dan Hardskill di Dunia Kerja

Kesimpulan

Sekian artikel pembahasan jenis dan bentuk badan usaha yang perlu Anda ketahui.

Semoga artikel pembahasan jenis dan bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan diatas bisa bermanfaat untuk anda semua.

Terima kasih.