Tujuan Parpol Menurut UU : Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Artikel kali ini akan membahas tujuan parpol menurut undang-undang di Indonesia beserta dengan pengertian, tujuan, dan fungsi-fungsinya.

Partai politik adalah organisasi yang menjalankan sebuah ideologi tertentu atau dibentuk dengan suatu tujuan umum.

Partai politik bisa disebut sebagai kelompok yang terorganisir dengan anggota di dalamnya yang memiliki orientasi, cita-cita, dan nilai yang sama.

Partai politik bisa di definisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas yang sama di bidang politik baik berdasarkan partai kader atas struktur kepartaian yang di monopoli oleh sekelompok anggota partai terkemuka.

Untuk penjelasan selengkapnya mengenai tujuan parpol penjelasan lainnya, simak artikel di bawah ini.

Pengertian partai politik

Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik menjelaskan bahwa partai politik adalah sebuah organisasi yang bersifat nasional atau dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak atau cita-cita memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta dapat memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Pada umumnya, pengertian partai politik adalah sebuah organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dengan kesamaan kehendak, cita-cita, dan ideologi tertentu yang akan berusaha untuk mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum dan mewujudkan alternatif kebijakan serta program-program yang telah mereka rencanakan.

Partai politik dengan segala perannya; mulai dari perantara antara masyarakat dan pemerintah, sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, sampai pengontrol kebijakan pemerintah harus bisa melaksanakan tugas sebagaimana dengan mestinya.

Hal ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala bentuk kegiatan politik berbangsa dan bernegara.

Tujuan parpol

Tujuan Parpol Menurut UU : Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Tujuan parpol adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, caranya bisa lewat konstitusional untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada di dalam parpol.

Tujuan parpol juga bisa dikatakan sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat secara luas.

Tujuan parpol juga melaksanakan sejumlah fungsi lainnya seperti:

  • Fungsi politik
  • Fungsi partisipasi politik
  • Fungsi pemandu kepentingan
  • Fungsi komunikator politik
  • Fungsi pengendalian konflik
  • Fungsi kontrol politik

Menurut undang-undang Republik indonesia Nomor 2 Tahun 2008 menjelaskan bahwa tujuan parpol terbagi menjadi dua macam yaitu tujuan umum dan tujuan khusus atas pembentukan partai politik tersebut, diantaranya:

1. Tujuan parpol secara umum

  • Wujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di dalam pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Tujuan parpol secara khusus

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga : Apa Itu Transportasi: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Kewajiban partai politik

Setelah mengetahui tujuan parpol berdasarkan undang-undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, selanjutnya kita akan membahas kewajiban partai politik.

Tujuan parpol memang harus diatur kewajibannya karena partai politik harus berjalan dalam proses demokrasi negara yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan tidak boleh bertentangan.

Di bawah ini beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap partai politik di Indonesia.

  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Memelihara negara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  • Ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan banyak aspirasi politik dari para anggotanya.
  • Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota Partai politik.
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima ke partai politik, serta terbuka kepada masyarakat.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang sumber dananya merupakan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara berkala yaitu 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Mempunyai rekening khusus Dana kampanye pemilihan umum.
  • Ikut mensosialisasikan Program partai politik kepada masyarakat luas.

Konsep partai politik

Selain tujuan parpol ada juga konsep partai politik yang terbagi menjadi tiga kelompok, diantaranya:

Sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai politik

Ini artinya berdasarkan jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu:

  • Sistem partai tunggal

Sebuah sistem yang didominasi oleh satu partai di dalam parlemen yang bersifat totaliter, otoriter, dan dominan.

Sistem partai tunggal biasanya diterapkan di negara-negara komunis dan fasis sebagai partai doktriner yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

  • Sistem dua partai

Merupakan sistem kepartaian yang didalamnya terdapat dua partai utama yang bersaing di dalam suatu pemilihan umum di mana partai-partai kecil hanya hanya akan berpengaruh jika dalam pemilu terjadi selisih perolehan suara.

Di dalam sistem dua partai, terdapat pembagian tugas yang jelas yaitu sebuah partai yang memenangkan pemilihan umum akan menjadi partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah dalam pemilihan umum akan menjadi partai posisi loyal terhadap suatu kebijakan pemerintah.

Sistem ini biasanya dilakukan pada sistem pemilihan umum distrik yang mana satu kursi per daerah pemilihan dan akan dipilih calonnya bukan tanda gambar partainya.

  • Sistem multipartai

Sistem ini terdiri dari lebih dari 2 partai politik yang dominan dan merupakan produk dari masyarakat majemuk.

Dalam sistem multipartai, hampir tidak ada partai yang memenangi pemilihan umum secara mutlak karena koalisi mutlak hanya untuk memperkuat pemerintahan saja.

Tetapi, dukungan koalisi bisa saja ditarik kembali sewaktu-waktu dan tidak ada kejelasan posisi partai oposisi karena sewaktu-waktu bisa saja partai oposisi berubah menjadi bagian dari pemerintahan.

Sistem multipartai menggunakan sistem pemilihan umum proporsional atau perwakilan berimbang yang memberikan kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai ataupun golongan baru.

Baca Juga : 1001 Ungkapan Rendah Hati untuk Kepribadian yang Lebih Baik

Kesimpulan

Itu dia penjelasan mengenai tujuan parpol menurut undang-undang meliputi pengertian, tujuan, dan fungsi fungsinya.

Semoga artikel penjelasan tujuan parpol ini bisa menambah informasi yang anda sedang cari, terima kasih sudah berkunjung ke website kami.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.